ada 3 aspek, dan ada 3 institusi: legal kepemilikan, perpajakan, dan perijinan..
ternyata selama ini terkesan pajak lebih angker dengan mengeluarkan NJOPnya yg naik terus dari tahun ke tahun ya..
tetapi yg perlu digarisbawahi adalah: di dalam appraisal/penilaian properti, TUJUAN PENILAIAN adalah MUTLAK dan merupakan HAL YANG PERTAMA ditentukan. Contoh: penilaian properti untuk TUJUAN ASURANSI PROPERTI berbeda dg penilaian untuk TUJUAN JUAL BELI.. kalau di PENILAIAN ASURANSI, maka nilai pondasi tidak dihitung, karena pondasi tidak ikut terbakar apabila terjadi kebakaran (asuransi properti yg paling umum adalah asuransi kebakaran), sedangkan untuk jual beli, semua komponen bangunan dihitung utuh, bahkan termasuk beberapa furnitur dan good will (terutama untuk hotel).
demikian juga utk kepentingan perpajakan dengan NJOPnya.. penilaian utk perpajakan lebih menitik beratkan pada EQUALITAS atau KEADILAN. artinya, NJOP ( nilai jual objek pajak ) pom bensin di jakarta harus mendekati/sama dengan NJOP pom bensin di aceh (kecuali nilai tanah yg ditentukan oleh lokasi dan pasar tempatan)..
permasalahan sebenarnya adalah: NJOP ini kemudian "disalahgunakan" oleh banyak pihak. mereka tidak mau/tidak mampu menyelenggarakan penilaian tersistem seperti NJOP ini, makanya tinggal ndompleng saja. dan sekarang ini kpp/kantor pajak, mati2an menjelaskan bahwa NJOP hanya valid untuk kepentingan perpajakan.
Bahkan sekarang ini, pembebasan tanah utk kepentingan negara tidak bisa dengan serta merta mengambil harga sesuai NJOP, saat ini NJOP hanya sebagai salah satu bahan acuan, harga ganti ruginya adlh berdasar kesepakatan pemerintah selaku pengembang dgn masyarakat. Buktinya, saat ini banyak proyek2 yg hampir gagal memenuhi tanggat waktu pembebasan lahan, karna masyarakat tahu bahwa NJOP tidak bisa digunakan untuk menekan mereka. Kalau dulu, kpp (yg menrbitkan NJOP) selalu dilibatkan dalam urusan pembebasan tanah utk kepentingan umum ini, tetapi sekarang, kpp MENOLAK, karna urusan kpp dg NJOP hanyalah urusan perpajakan, nothing else..
Bahkan, ada keputusan Mahkamah Agung yg memutus sengketa properti dg mewajibkan salah satu pihak utk membayar harga propertinya berdasarkan NJOP, tentu saja ini salah kaprah.
intinya, NJOP bersifat dinamis.. dia bisa naik dan bisa turun.. dan NJOP ini bisa diajukan protes/keberatan/banding.. ada juga NJOP yg kemudian "dikalahkan" oleh Badan Peradilan dan Sengketa Pajak (BPSP).. intinya review terhadap NJOP is sah-sah saja..
kemarin ada bule yg tanya harga tanah ke kpp, ketika ditanya untuk apa Pak (bule lokal dah pinter Bahasa Indonesia) dijawab utk jual beli. atas jawaban tsb kpp memberikan jawaban bahwa: (1) NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan tidak untuk kepentingan yg lain (jual beli, perijinan, dsb); (2) utk mengetahui data NJOP, maka Bapak Bule itu, harus mengajukan permohonan secara tertulis dan membawa bukti kalau yg objek pajak tsb adalah miliknya atau dia membawa surat kuasa dari pemiliknya, serta ada yg mensyaratkan surat pernyataan bahwa NJOP yang ingin diketahui tsb adalah utk kepentingan perpajakan dan bukan lainnya..
intinya: jangan mau kalau untuk keperluan selain perpajakan, menggunakan dasar NJOP untuk perhitungannya (kecuali dah ada aturan perundangannya).. karna kalau ada apa-apa (perkara dsb), maka kpp akan menjawab simple "bahwa NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan bukan yang lain".
ternyata selama ini terkesan pajak lebih angker dengan mengeluarkan NJOPnya yg naik terus dari tahun ke tahun ya..
tetapi yg perlu digarisbawahi adalah: di dalam appraisal/penilaian properti, TUJUAN PENILAIAN adalah MUTLAK dan merupakan HAL YANG PERTAMA ditentukan. Contoh: penilaian properti untuk TUJUAN ASURANSI PROPERTI berbeda dg penilaian untuk TUJUAN JUAL BELI.. kalau di PENILAIAN ASURANSI, maka nilai pondasi tidak dihitung, karena pondasi tidak ikut terbakar apabila terjadi kebakaran (asuransi properti yg paling umum adalah asuransi kebakaran), sedangkan untuk jual beli, semua komponen bangunan dihitung utuh, bahkan termasuk beberapa furnitur dan good will (terutama untuk hotel).
demikian juga utk kepentingan perpajakan dengan NJOPnya.. penilaian utk perpajakan lebih menitik beratkan pada EQUALITAS atau KEADILAN. artinya, NJOP ( nilai jual objek pajak ) pom bensin di jakarta harus mendekati/sama dengan NJOP pom bensin di aceh (kecuali nilai tanah yg ditentukan oleh lokasi dan pasar tempatan)..
permasalahan sebenarnya adalah: NJOP ini kemudian "disalahgunakan" oleh banyak pihak. mereka tidak mau/tidak mampu menyelenggarakan penilaian tersistem seperti NJOP ini, makanya tinggal ndompleng saja. dan sekarang ini kpp/kantor pajak, mati2an menjelaskan bahwa NJOP hanya valid untuk kepentingan perpajakan.
Bahkan sekarang ini, pembebasan tanah utk kepentingan negara tidak bisa dengan serta merta mengambil harga sesuai NJOP, saat ini NJOP hanya sebagai salah satu bahan acuan, harga ganti ruginya adlh berdasar kesepakatan pemerintah selaku pengembang dgn masyarakat. Buktinya, saat ini banyak proyek2 yg hampir gagal memenuhi tanggat waktu pembebasan lahan, karna masyarakat tahu bahwa NJOP tidak bisa digunakan untuk menekan mereka. Kalau dulu, kpp (yg menrbitkan NJOP) selalu dilibatkan dalam urusan pembebasan tanah utk kepentingan umum ini, tetapi sekarang, kpp MENOLAK, karna urusan kpp dg NJOP hanyalah urusan perpajakan, nothing else..
Bahkan, ada keputusan Mahkamah Agung yg memutus sengketa properti dg mewajibkan salah satu pihak utk membayar harga propertinya berdasarkan NJOP, tentu saja ini salah kaprah.
intinya, NJOP bersifat dinamis.. dia bisa naik dan bisa turun.. dan NJOP ini bisa diajukan protes/keberatan/banding.. ada juga NJOP yg kemudian "dikalahkan" oleh Badan Peradilan dan Sengketa Pajak (BPSP).. intinya review terhadap NJOP is sah-sah saja..
kemarin ada bule yg tanya harga tanah ke kpp, ketika ditanya untuk apa Pak (bule lokal dah pinter Bahasa Indonesia) dijawab utk jual beli. atas jawaban tsb kpp memberikan jawaban bahwa: (1) NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan tidak untuk kepentingan yg lain (jual beli, perijinan, dsb); (2) utk mengetahui data NJOP, maka Bapak Bule itu, harus mengajukan permohonan secara tertulis dan membawa bukti kalau yg objek pajak tsb adalah miliknya atau dia membawa surat kuasa dari pemiliknya, serta ada yg mensyaratkan surat pernyataan bahwa NJOP yang ingin diketahui tsb adalah utk kepentingan perpajakan dan bukan lainnya..
intinya: jangan mau kalau untuk keperluan selain perpajakan, menggunakan dasar NJOP untuk perhitungannya (kecuali dah ada aturan perundangannya).. karna kalau ada apa-apa (perkara dsb), maka kpp akan menjawab simple "bahwa NJOP hanya utk kepentingan perpajakan dan bukan yang lain".
sumber : kaskus/promedia/novena/manguns
sebagian-besar-bank-akan-menolak-jika-rumah-yang-dijual-masih-dalam-status-tersewa-oleh-pihak-lain-(
apartemen-subsidi-apa-itu-dan-bisakah-untuk-investasi
tanya-jawab-tentang-transaksi-jual-beli-rumah
contoh-kasus-kurang-berhati-hati-pada-saat-membeli-rumah
bagi-bagi-pengalaman-waktu-dapat-in-kpr-lewat-bank-syariah-(dki-syariah)
pembiayaan-investasi-property
aspek-yang-perlu-diperhatikan-pada-saat-membeli-rumah.html
tanya-jawab-tentang-kpr
tanya-jawab-tentang-kpr-dibank-syariah
tip-dan-trik-dalam-mengajukan-kpr
tanya-jawab-tentang-suku-bunga-bank-untuk-pengambilan-KPR
strategi-dagang-salah-satu-developer-yang-unik
how-to-become-succesfull-property-agent
tanya-jawab-kalo-mau-belajar-jadi-agen
tanya-jawab-tentang-jual-beli-rumah
tentang-istilah-kontrak-bangun
tanya-jawab-tentang-investasi-di-condotel
tehnik-menutupi-service-charge-kios-pada-sebuah-mall-yang-masih-sepi-pengunjung
langkah-langkah-untuk-menilai-harga-pasaran-rumah
hubungan-antara-investor-tim-pengelola-dan-land-owner.
rusunami-tipe-33-harga-jual-144-juta-apakah-murah-ataukah-mahal
cara-menghitung-luas-bangunan-rumah-standart-versi-developer
tehnik-untuk-mendapatkan-harga-tanah-murah
penjelasan-lebih-detail-tentang-nilai-jual-objek-pajak-(njop).html
fenomena-overlapping-dalam-pengurusan-legalitas-tanah-dan-bangunan
apa-sich-yang-dimaksud-kas-negara-hak
ppn-untuk-bangunan-juga-dikenakan-kepada-wajib-pajak-yang-bukan-developer
pelaksanaan-pajak-penghasilan-yang-bersifat-final-atas-penghasilan-dari-pengalihan-hak-atas-tanah-dan-atau-bangunan
apa-sih-nge-bouwplank
tanya-jawab-membangun-lahan-luas-500-meter-untuk-4-rumah
langkah-langkah-dalam-membuat-proyek-pembangunan-perumahaan-RSH
komponen-biaya-dari-harga-pokok-tanah-(hppt)-dan-harga-pokok-pengembangan-bangunan-(hppb).
tentang-dana-retensi-yang-tertahan-untuk-RSH
faktor-legalitas-tanah-merupakan-dasar-utama-(contoh-kasus).
contoh-perhitungan-untuk-menilai-mahal-atau-murahnya-sebuah-properti-yang-berbentuk-ruko
tanya-jawab-untuk-proyek-perumahaan-lahan-kecil
data-yang-diperlukan-untuk-comparative-market-analysis-sebuah-proyek-perumahaan
langkah-pertama-mensurvey-lokasi-untuk-sebuah-proyek-perumahaan
mungkinkah-teori-keuangan-yang-ada-itu-hanya-manis-diatas-kertas.
contoh-perincian-biaya-proyek-perumahan.
pembayaran-proyek-properti-dari-sudut-pandang-developer
cara-sederhana-mengetahui-perkembangan-dunia-properti-di-indonesia
ukuran-perkembangan-harga-tanah
salah-satu-strategi-dalam-sewa-menyewa-properti
bisakah-harga-jual-rumah-rsh-rp-40-juta-per-unit-tanpa-ppn-layakkah-profitnya
belajar-jadi-developer-dengan-cara-nyantai
tiga-jenis-perjanjian-kerjasama-jasa-pemasaran-property
pertanyaan-seputar-menjadi-agen-property
pertumbuhan-proyek-proyek-perumahaan-dikawasan-penyangga-jakarta-yang-terus-berkembang
prospek-property-disurabaya-terus-berkembang
tahapan-legalitas-untuk-pengurusan-kpr
proses-jual-beli-rumah-dengan-ikatan-akte-jual-beli
proses-pengurusan-kpr
cara-menentukan-harga-pasaran-rumah.html
perbandingan-spjb-surat-perjanjian-jual-beli-dengan-sertifikat-HGB/SHM
proses-dalam-jual-beli-tanah
proses-jual-beli-rumah
free-download-ebooks-software-script-dan-banyak-lagi
1 comment:
terimakasih infonya yg sangat berguna, saya juga mau jual rumah di tomang, langsung harga jual saya patok dari NJOP, karena pada akhirnya tergantung dari kedua belah pihak harga jual yang disepakati. tapi saya tidak akan menurunkan terlalu jauh dari nilai NJOP.
Post a Comment