Saya diminta bantuin orang tua buat ngurusin masalah legalitas klo orang mau beli rumah(kpr), bisa tidak ya dijelasin apa & bagaimana sih proses proses pengurusan masalah legalitas itu dari awal ( seperti ngumpulin berkas-berkas yg diperlukan , ke bank, wawancara,keputusan kredit,akad kredit,dll) klo bisa sejelas mungkin..thanks
Tahapannya:
1. Kumpulkan berkas yang mengajukan kpr, seperti KTP, KSK, S. NIKAH, kalo belum nikah berarti surat keterangan belum menikah, npwp, rek.tabungan 3 bulan terakhir. kalo yang mengajukan profesinya PENGUSAHA: berarti tambah dokumen SIUP dan TDP, kalo karyawan: Surat keterangan GAJI.
2. setelah berkas terkumpul bawa ke bank dimana mau apply untuk KPR-nya, sekalian bawa juga berkas rumahnya yang mau di kpr: seperti fotocopy sertifikat dan PBB tahun terakhir (2009), IMB bisa nyusul.
3. Lalu officer KPR bank akan bantu proses aplikasinya dan janjian kapan rumahnya akan disurvey untuk appraisal. kalo udah ketemu harinya, tunggu pihak bank datang survey rumah yang mau dibeli(dijadikan jaminan kpr)
4.Setelah selesai di-survey sama orang bank....TUNGGU LAGI 1-3 minggu dari itu. kalo di-setujui, akan ditelepon untuk proses selanjutnya.kalo ngga ya coba bank lain siapa tau disetujui.
5. Kalo aplikasi kpr udah disetujui, berarti tinggal tentukan hari kapan mau ke notaris untuk melakukan transaksi jual-beli dan penandatangan AKTE HAK TANGGUNGAN (KPR/ akad kredit). notaris biasanya ditunjuk oleh pihak BANK pemberi KPR.
6. Kalo udah ketemu harinya dan udah selesai tandatangan.....TRANSFER SEMUA BIAYA KPR, PELUNASAN RUMAH, DP RUMAH, BIAYA AKTE JUAL-BELI, BIAYA BALIK NAMA , PAJAK BPHTB (PAJAK PEMBELI).
7. Kalo udah LUNAS semua.......tunggu 2-3 minggu. akte jual-beli, akte hak tanggungan (kpr) dan fotocopy sertifikat bisa diambil di kantor BANK pemberi KPR anda. (sertifikat yang ASLI tentunya TIDAK BISA DIAMBIL karena DIJAMINKAN DI BANK).
8. FINISH......gitu aja bro prosesnya......
PERTANYAAN TAMBAHAN
1.- untuk poin no 2 soal berkas rumah, itu klo rumahnya blm jadi (dalam tahap pembangunan atau malah belum dibangun) emang udah ada berkas berkasnya?
2.- kalau proses wawancara itu kapan? yg pakai wawancara itu cuma BTN atau bank lain juga sama ?
3.- saat tahapan akad kredit berkas-berkas apa saja yg harus dibawa ( baik pihak developer dan pembeli) ?
-4.- kalau kpr dan jamsostek itu apa hubungannya (apa bayar pakai jamsostek atau gmn)? tolong penjelasannya..
JAWABAN TAMBAHAN
1. Poin no.2 adalah jika kita membeli rumah dengan KPR pada rumah second. (rumah bekas punya orang yang udah jadi pastinya).sedangkan jika ANDA beli pada developer yang biasanya rumah masih dibangun. NGGAK USAH BINGUNG urus surat rumahnya, karena developer sendiri yang akan melengkapi dan membawanya ke kantor notaris dan bank pemberi KPR.
catatan : Sertifikat pasti ada, walaupun rumah itu belum jadi, sebab di sertifikat TIDAK PERNAH mencantumkan luas bangunan. sertifikat HANYA menyatakan luas tanah, dimensi tanah, dan PEMILIK SAH sertifikat itu,serta STATUSNYA dijaminkan atau tidak. IMB pasti HARUS diurus terlebih dahulu sebelum bangun rumahnya, PBB juga pasti ada, tapi kemungkinan besar cuman tercantum luas tanahnya saja, nanti kalo imb dah keluar baru urus untuk dicantumkan luas bangunannya , pengurusannya bisa langsung ke kantor PBB atau kalo ngga mau repot ke kantor NOTARIS dengan biaya sekitar 300-500 ribuan.
2.Kalo udah masuk penandatangan perjanjian kredit dan jual beli rumah. kita cukup bawa KTP ASLI dan kalo mau buat jaga-jaga bawa aja sekalian KSK dan surat nikah ASLI, tapi yang MUTLAK adalah KTP. dalam kasus beli rumah second, maka PENJUAL wajib menghadirkan suami/istrinya. sedangkan pembeli cukup dirinya sendiri TAPI JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN BANK, maka suami/istri WAJIB HADIR JUGA untuk turut tandatangan pada saat perjanjian kredit, untuk perjanjian jual-beli cukup orang yang mau diatas namakan sertifikatnya.
Untuk berkas-berkas lain, sebelumnya kita kan udah mengumpulkan di kantor notasis jadi mereka ada fotocopy-annya, dalam hal beli dari pihak developer maka mereka akan bawa sendiri berkasnya.
jadi cukup datang bawa KTP ASLI dan akte pendukung kalo mau jaga-jaga, siapa tau diminta juga.
3. Untuk wawancara ini biasanya tidak semua BANK akan melakukan, mereka wawancara ini akan dilihat per case by case. dan profil yang mengajukan kpr, serta besarnya pinjaman, jika mereka merasa perlu untuk mengkonfirmasi kebenaran sebuah data maka mereka akan menghubungi kita. tapi ada juga yang ngga pakai wawancara, cuman dilihat rekening tabungan serta BI checking dan background kreditnya bagus, maka langsung APPROVE, jadi semua tergantung pihak bank. untuk BTN saya kurang tau sebab jarang mengajukan di sana, tapi kalo memang proses BTN seperti itu, saya rasa tidak ada masalah. karena faktor yang menentukan bukanlah dari wawancara itu, tapi sesungguhnya dari kemampuan bayar kita serta besarnya jaminan kpr itu sendiri dan TENTUNYA apakah kita masuk DAFTAR HITAM BANK INDONESIA atau tidak.
4.Maaf beribu maaf ya , saya kurang mengerti persoalan HUBUNGAN antara JAMSOSTEK dengan KPR, mungkin ada info jelas jika bro menghubungi BAGIAN KPR BANK di mana anda mau mengajukannya. ok.
Semoga membantu!
Tahapannya:
1. Kumpulkan berkas yang mengajukan kpr, seperti KTP, KSK, S. NIKAH, kalo belum nikah berarti surat keterangan belum menikah, npwp, rek.tabungan 3 bulan terakhir. kalo yang mengajukan profesinya PENGUSAHA: berarti tambah dokumen SIUP dan TDP, kalo karyawan: Surat keterangan GAJI.
2. setelah berkas terkumpul bawa ke bank dimana mau apply untuk KPR-nya, sekalian bawa juga berkas rumahnya yang mau di kpr: seperti fotocopy sertifikat dan PBB tahun terakhir (2009), IMB bisa nyusul.
3. Lalu officer KPR bank akan bantu proses aplikasinya dan janjian kapan rumahnya akan disurvey untuk appraisal. kalo udah ketemu harinya, tunggu pihak bank datang survey rumah yang mau dibeli(dijadikan jaminan kpr)
4.Setelah selesai di-survey sama orang bank....TUNGGU LAGI 1-3 minggu dari itu. kalo di-setujui, akan ditelepon untuk proses selanjutnya.kalo ngga ya coba bank lain siapa tau disetujui.
5. Kalo aplikasi kpr udah disetujui, berarti tinggal tentukan hari kapan mau ke notaris untuk melakukan transaksi jual-beli dan penandatangan AKTE HAK TANGGUNGAN (KPR/ akad kredit). notaris biasanya ditunjuk oleh pihak BANK pemberi KPR.
6. Kalo udah ketemu harinya dan udah selesai tandatangan.....TRANSFER SEMUA BIAYA KPR, PELUNASAN RUMAH, DP RUMAH, BIAYA AKTE JUAL-BELI, BIAYA BALIK NAMA , PAJAK BPHTB (PAJAK PEMBELI).
7. Kalo udah LUNAS semua.......tunggu 2-3 minggu. akte jual-beli, akte hak tanggungan (kpr) dan fotocopy sertifikat bisa diambil di kantor BANK pemberi KPR anda. (sertifikat yang ASLI tentunya TIDAK BISA DIAMBIL karena DIJAMINKAN DI BANK).
8. FINISH......gitu aja bro prosesnya......
PERTANYAAN TAMBAHAN
1.- untuk poin no 2 soal berkas rumah, itu klo rumahnya blm jadi (dalam tahap pembangunan atau malah belum dibangun) emang udah ada berkas berkasnya?
2.- kalau proses wawancara itu kapan? yg pakai wawancara itu cuma BTN atau bank lain juga sama ?
3.- saat tahapan akad kredit berkas-berkas apa saja yg harus dibawa ( baik pihak developer dan pembeli) ?
-4.- kalau kpr dan jamsostek itu apa hubungannya (apa bayar pakai jamsostek atau gmn)? tolong penjelasannya..
JAWABAN TAMBAHAN
1. Poin no.2 adalah jika kita membeli rumah dengan KPR pada rumah second. (rumah bekas punya orang yang udah jadi pastinya).sedangkan jika ANDA beli pada developer yang biasanya rumah masih dibangun. NGGAK USAH BINGUNG urus surat rumahnya, karena developer sendiri yang akan melengkapi dan membawanya ke kantor notaris dan bank pemberi KPR.
catatan : Sertifikat pasti ada, walaupun rumah itu belum jadi, sebab di sertifikat TIDAK PERNAH mencantumkan luas bangunan. sertifikat HANYA menyatakan luas tanah, dimensi tanah, dan PEMILIK SAH sertifikat itu,serta STATUSNYA dijaminkan atau tidak. IMB pasti HARUS diurus terlebih dahulu sebelum bangun rumahnya, PBB juga pasti ada, tapi kemungkinan besar cuman tercantum luas tanahnya saja, nanti kalo imb dah keluar baru urus untuk dicantumkan luas bangunannya , pengurusannya bisa langsung ke kantor PBB atau kalo ngga mau repot ke kantor NOTARIS dengan biaya sekitar 300-500 ribuan.
2.Kalo udah masuk penandatangan perjanjian kredit dan jual beli rumah. kita cukup bawa KTP ASLI dan kalo mau buat jaga-jaga bawa aja sekalian KSK dan surat nikah ASLI, tapi yang MUTLAK adalah KTP. dalam kasus beli rumah second, maka PENJUAL wajib menghadirkan suami/istrinya. sedangkan pembeli cukup dirinya sendiri TAPI JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN BANK, maka suami/istri WAJIB HADIR JUGA untuk turut tandatangan pada saat perjanjian kredit, untuk perjanjian jual-beli cukup orang yang mau diatas namakan sertifikatnya.
Untuk berkas-berkas lain, sebelumnya kita kan udah mengumpulkan di kantor notasis jadi mereka ada fotocopy-annya, dalam hal beli dari pihak developer maka mereka akan bawa sendiri berkasnya.
jadi cukup datang bawa KTP ASLI dan akte pendukung kalo mau jaga-jaga, siapa tau diminta juga.
3. Untuk wawancara ini biasanya tidak semua BANK akan melakukan, mereka wawancara ini akan dilihat per case by case. dan profil yang mengajukan kpr, serta besarnya pinjaman, jika mereka merasa perlu untuk mengkonfirmasi kebenaran sebuah data maka mereka akan menghubungi kita. tapi ada juga yang ngga pakai wawancara, cuman dilihat rekening tabungan serta BI checking dan background kreditnya bagus, maka langsung APPROVE, jadi semua tergantung pihak bank. untuk BTN saya kurang tau sebab jarang mengajukan di sana, tapi kalo memang proses BTN seperti itu, saya rasa tidak ada masalah. karena faktor yang menentukan bukanlah dari wawancara itu, tapi sesungguhnya dari kemampuan bayar kita serta besarnya jaminan kpr itu sendiri dan TENTUNYA apakah kita masuk DAFTAR HITAM BANK INDONESIA atau tidak.
4.Maaf beribu maaf ya , saya kurang mengerti persoalan HUBUNGAN antara JAMSOSTEK dengan KPR, mungkin ada info jelas jika bro menghubungi BAGIAN KPR BANK di mana anda mau mengajukannya. ok.
Semoga membantu!
sumber : kaskus/promedia/novena/mangun
sebagian-besar-bank-akan-menolak-jika-rumah-yang-dijual-masih-dalam-status-tersewa-oleh-pihak-lain-(
apartemen-subsidi-apa-itu-dan-bisakah-untuk-investasi
tanya-jawab-tentang-transaksi-jual-beli-rumah
contoh-kasus-kurang-berhati-hati-pada-saat-membeli-rumah
bagi-bagi-pengalaman-waktu-dapat-in-kpr-lewat-bank-syariah-(dki-syariah)
pembiayaan-investasi-property
aspek-yang-perlu-diperhatikan-pada-saat-membeli-rumah.html
tanya-jawab-tentang-kpr
tanya-jawab-tentang-kpr-dibank-syariah
tip-dan-trik-dalam-mengajukan-kpr
tanya-jawab-tentang-suku-bunga-bank-untuk-pengambilan-KPR
strategi-dagang-salah-satu-developer-yang-unik
how-to-become-succesfull-property-agent
tanya-jawab-kalo-mau-belajar-jadi-agen
tanya-jawab-tentang-jual-beli-rumah
tentang-istilah-kontrak-bangun
tanya-jawab-tentang-investasi-di-condotel
tehnik-menutupi-service-charge-kios-pada-sebuah-mall-yang-masih-sepi-pengunjung
langkah-langkah-untuk-menilai-harga-pasaran-rumah
hubungan-antara-investor-tim-pengelola-dan-land-owner.
rusunami-tipe-33-harga-jual-144-juta-apakah-murah-ataukah-mahal
cara-menghitung-luas-bangunan-rumah-standart-versi-developer
tehnik-untuk-mendapatkan-harga-tanah-murah
penjelasan-lebih-detail-tentang-nilai-jual-objek-pajak-(njop).html
fenomena-overlapping-dalam-pengurusan-legalitas-tanah-dan-bangunan
apa-sich-yang-dimaksud-kas-negara-hak
ppn-untuk-bangunan-juga-dikenakan-kepada-wajib-pajak-yang-bukan-developer
pelaksanaan-pajak-penghasilan-yang-bersifat-final-atas-penghasilan-dari-pengalihan-hak-atas-tanah-dan-atau-bangunan
apa-sih-nge-bouwplank
tanya-jawab-membangun-lahan-luas-500-meter-untuk-4-rumah
langkah-langkah-dalam-membuat-proyek-pembangunan-perumahaan-RSH
komponen-biaya-dari-harga-pokok-tanah-(hppt)-dan-harga-pokok-pengembangan-bangunan-(hppb).
tentang-dana-retensi-yang-tertahan-untuk-RSH
faktor-legalitas-tanah-merupakan-dasar-utama-(contoh-kasus).
contoh-perhitungan-untuk-menilai-mahal-atau-murahnya-sebuah-properti-yang-berbentuk-ruko
tanya-jawab-untuk-proyek-perumahaan-lahan-kecil
data-yang-diperlukan-untuk-comparative-market-analysis-sebuah-proyek-perumahaan
langkah-pertama-mensurvey-lokasi-untuk-sebuah-proyek-perumahaan
mungkinkah-teori-keuangan-yang-ada-itu-hanya-manis-diatas-kertas.
contoh-perincian-biaya-proyek-perumahan.
pembayaran-proyek-properti-dari-sudut-pandang-developer
cara-sederhana-mengetahui-perkembangan-dunia-properti-di-indonesia
ukuran-perkembangan-harga-tanah
salah-satu-strategi-dalam-sewa-menyewa-properti
bisakah-harga-jual-rumah-rsh-rp-40-juta-per-unit-tanpa-ppn-layakkah-profitnya
belajar-jadi-developer-dengan-cara-nyantai
tiga-jenis-perjanjian-kerjasama-jasa-pemasaran-property
pertanyaan-seputar-menjadi-agen-property
pertumbuhan-proyek-proyek-perumahaan-dikawasan-penyangga-jakarta-yang-terus-berkembang
prospek-property-disurabaya-terus-berkembang
tahapan-legalitas-untuk-pengurusan-kpr
proses-jual-beli-rumah-dengan-ikatan-akte-jual-beli
proses-pengurusan-kpr
cara-menentukan-harga-pasaran-rumah.html
perbandingan-spjb-surat-perjanjian-jual-beli-dengan-sertifikat-HGB/SHM
proses-dalam-jual-beli-tanah
proses-jual-beli-rumah
free-download-ebooks-software-script-dan-banyak-lagi

0 comments:
Post a Comment