Rencana ane mau beli rumah plus kontrakan di dalamnya, lokasinya di jakarta selatan. Dibandingkan dengan sekitarnya rumah tersebut relatif lebih murah, karena dengan luas tanah 330 m2 penjualnya minta 375 juta. Lokasi tidak banjir, namun yang menjadi kendala:
1. surat rumah tersebut masih girik,dan nama diatas surat tersebut telah meninggal 4 bulan yang lalu.Almarhum tidak punya anak kandung dan suami. Nah yang berniat menjual rumah tersebut adalah saudara2 almarhum setelah ada musyawarah keluarga. Sebenarnya almarhum punya anak angkat tapi belum berumur 17 tahun. Nah untuk kasus seperti ini, sah nggak jika transaksi jual beli dilakukan dengan saudara almarhum??
2. Mungkin nggak girik yang atas nama almarhum dinaikkan statusnya ke SHM?? kalau mungkin harus atas nama siapa??
3. Sebenarnya saya mau beli rumah tersebut dengan menggunakan fasilitas KPR namun terkendala suratnya mash girik, jadi kan harus dinaikkan statusnya dulu ke shm. Nah prosesnya bagaimana???
4. Secara Return on investment masuk nggak ya jika pendapatan dari kontrakan 3 juta per bulan dengan harga 375 juta, sedangkan cicilan KPR sekitar 5,5 juta perbulan???
MOhon dengan sangat ya bantuannya....
terimakasih
Kalo yang punya dah meninggal ini memang agak rumit, kita mesti berhati-hati dalam proses transaksinya. ada baiknya bapak menngunakan jasa konsultasi notaris. tidak bayar biasanya klo minta info ke mereka bagaimana cara menaikkan status girik menjadi SHM dan jika terjadi kasus seperti kasus diatas biasanya notaris udah ada solusinya yang terbaik.
jadi pertanyaan bapak mungkin diluar jangkauan saya untuk menjawab sebab notaris lebih menguasai materi daripada saya.
tapi sebagai gambaran saja. anak angkat jika udah disahkan sebagai anak angkat yang resmi dan ada surat keputusan dari pemerintah , maka dia berhak mewarisi namun dalam kasus belum 21 tahun ( batas umur untuk melakukan tindakan hukum jual-beli property) maka akan dibuatkan surat kuasa oleh notaris.
dan jika mengenai harus atas nama siapa surat itu. ada baiknya konsultasikan ke notaris dulu. proses jual beli ini akan sangat memakan waktu. dan anda harus bersedia menunggu berbulan-bulan bahkan makan waktu hampir 1 tahun jika anda berniat membeli dengan KPR.
kenapa saya bisa bilang begitu, karena harus proses dari girik ke sertifikat dulu yang makan waktu banyak, minim 6 bulan. baru anda bisa beli dengan kpr. dan tentunya biaya menjadikan sertifikat harus dibicarakan menjadi tanggungan siapa dan selama kurun waktu pemrosesan itu harus dipikirkan mekanismenya untuk agar rumah tersebut tidak dijual ke pihak lain selain anda.
Karena permasalahan ini makanya si owner jual rumahnya di bawah HARGA PASAR. karena dia kesulitan mengurus sendiri atau mungkin kesulitan biaya mengurus surat-suratnya.
solusi cepatnya ya anda harus beli tunai rumah itu dengan menekan harga si owner dikarenekan suratnya yang girik, lalu anda urus di notaris sendiri untuk SHM dan balik namanya. Setelah itu mungkin bisa anda masukkan kembali ke bank sebagai jaminan tapi mungkin bukan dalam program kpr tapi kredit usaha atau bentuk kredit yang lainnya, dimana rumah itu sebagai jaminannya (PASTIKAN SEBELUM MENJADI JAMINAN BANK, Rumah itu udah keluar sertifikatnya).
Mestinya dari hitungan anda ya bagus dari segi ROI- sebab income rumah itu 3 juta per bulan , yang artinya 36 juta setahun. ARTINYA pula itu adalah 9,6% per tahun NETT.
ROI 9,6% per tahun NETT lebih besar DARI BUNGA DEPOSITO MANAPUN. BElum lagi ditambah dengan CAPITAL GAIN dari rumah itu jika mungkin 5 tahun lagi dijual, ngga mungkin kan harganya tetap sama 375 juta?
Memang di tahun-tahun awal, ada beban kpr, namun dengan income yang masuk, cicilan akan terasa lebih ringan dan dengan berjalannya waktu, nilai dari rumah itu akan meningkat.
1. surat rumah tersebut masih girik,dan nama diatas surat tersebut telah meninggal 4 bulan yang lalu.Almarhum tidak punya anak kandung dan suami. Nah yang berniat menjual rumah tersebut adalah saudara2 almarhum setelah ada musyawarah keluarga. Sebenarnya almarhum punya anak angkat tapi belum berumur 17 tahun. Nah untuk kasus seperti ini, sah nggak jika transaksi jual beli dilakukan dengan saudara almarhum??
2. Mungkin nggak girik yang atas nama almarhum dinaikkan statusnya ke SHM?? kalau mungkin harus atas nama siapa??
3. Sebenarnya saya mau beli rumah tersebut dengan menggunakan fasilitas KPR namun terkendala suratnya mash girik, jadi kan harus dinaikkan statusnya dulu ke shm. Nah prosesnya bagaimana???
4. Secara Return on investment masuk nggak ya jika pendapatan dari kontrakan 3 juta per bulan dengan harga 375 juta, sedangkan cicilan KPR sekitar 5,5 juta perbulan???
MOhon dengan sangat ya bantuannya....
terimakasih
Kalo yang punya dah meninggal ini memang agak rumit, kita mesti berhati-hati dalam proses transaksinya. ada baiknya bapak menngunakan jasa konsultasi notaris. tidak bayar biasanya klo minta info ke mereka bagaimana cara menaikkan status girik menjadi SHM dan jika terjadi kasus seperti kasus diatas biasanya notaris udah ada solusinya yang terbaik.
jadi pertanyaan bapak mungkin diluar jangkauan saya untuk menjawab sebab notaris lebih menguasai materi daripada saya.
tapi sebagai gambaran saja. anak angkat jika udah disahkan sebagai anak angkat yang resmi dan ada surat keputusan dari pemerintah , maka dia berhak mewarisi namun dalam kasus belum 21 tahun ( batas umur untuk melakukan tindakan hukum jual-beli property) maka akan dibuatkan surat kuasa oleh notaris.
dan jika mengenai harus atas nama siapa surat itu. ada baiknya konsultasikan ke notaris dulu. proses jual beli ini akan sangat memakan waktu. dan anda harus bersedia menunggu berbulan-bulan bahkan makan waktu hampir 1 tahun jika anda berniat membeli dengan KPR.
kenapa saya bisa bilang begitu, karena harus proses dari girik ke sertifikat dulu yang makan waktu banyak, minim 6 bulan. baru anda bisa beli dengan kpr. dan tentunya biaya menjadikan sertifikat harus dibicarakan menjadi tanggungan siapa dan selama kurun waktu pemrosesan itu harus dipikirkan mekanismenya untuk agar rumah tersebut tidak dijual ke pihak lain selain anda.
Karena permasalahan ini makanya si owner jual rumahnya di bawah HARGA PASAR. karena dia kesulitan mengurus sendiri atau mungkin kesulitan biaya mengurus surat-suratnya.
solusi cepatnya ya anda harus beli tunai rumah itu dengan menekan harga si owner dikarenekan suratnya yang girik, lalu anda urus di notaris sendiri untuk SHM dan balik namanya. Setelah itu mungkin bisa anda masukkan kembali ke bank sebagai jaminan tapi mungkin bukan dalam program kpr tapi kredit usaha atau bentuk kredit yang lainnya, dimana rumah itu sebagai jaminannya (PASTIKAN SEBELUM MENJADI JAMINAN BANK, Rumah itu udah keluar sertifikatnya).
Mestinya dari hitungan anda ya bagus dari segi ROI- sebab income rumah itu 3 juta per bulan , yang artinya 36 juta setahun. ARTINYA pula itu adalah 9,6% per tahun NETT.
ROI 9,6% per tahun NETT lebih besar DARI BUNGA DEPOSITO MANAPUN. BElum lagi ditambah dengan CAPITAL GAIN dari rumah itu jika mungkin 5 tahun lagi dijual, ngga mungkin kan harganya tetap sama 375 juta?
Memang di tahun-tahun awal, ada beban kpr, namun dengan income yang masuk, cicilan akan terasa lebih ringan dan dengan berjalannya waktu, nilai dari rumah itu akan meningkat.
sumber : kaskus/promedia/novena/manguns
sebagian-besar-bank-akan-menolak-jika-rumah-yang-dijual-masih-dalam-status-tersewa-oleh-pihak-lain-(
apartemen-subsidi-apa-itu-dan-bisakah-untuk-investasi
tanya-jawab-tentang-transaksi-jual-beli-rumah
contoh-kasus-kurang-berhati-hati-pada-saat-membeli-rumah
bagi-bagi-pengalaman-waktu-dapat-in-kpr-lewat-bank-syariah-(dki-syariah)
pembiayaan-investasi-property
aspek-yang-perlu-diperhatikan-pada-saat-membeli-rumah.html
tanya-jawab-tentang-kpr
tanya-jawab-tentang-kpr-dibank-syariah
tip-dan-trik-dalam-mengajukan-kpr
tanya-jawab-tentang-suku-bunga-bank-untuk-pengambilan-KPR
strategi-dagang-salah-satu-developer-yang-unik
how-to-become-succesfull-property-agent
tanya-jawab-kalo-mau-belajar-jadi-agen
tanya-jawab-tentang-jual-beli-rumah
tentang-istilah-kontrak-bangun
tanya-jawab-tentang-investasi-di-condotel
tehnik-menutupi-service-charge-kios-pada-sebuah-mall-yang-masih-sepi-pengunjung
langkah-langkah-untuk-menilai-harga-pasaran-rumah
hubungan-antara-investor-tim-pengelola-dan-land-owner.
rusunami-tipe-33-harga-jual-144-juta-apakah-murah-ataukah-mahal
cara-menghitung-luas-bangunan-rumah-standart-versi-developer
tehnik-untuk-mendapatkan-harga-tanah-murah
penjelasan-lebih-detail-tentang-nilai-jual-objek-pajak-(njop).html
fenomena-overlapping-dalam-pengurusan-legalitas-tanah-dan-bangunan
apa-sich-yang-dimaksud-kas-negara-hak
ppn-untuk-bangunan-juga-dikenakan-kepada-wajib-pajak-yang-bukan-developer
pelaksanaan-pajak-penghasilan-yang-bersifat-final-atas-penghasilan-dari-pengalihan-hak-atas-tanah-dan-atau-bangunan
apa-sih-nge-bouwplank
tanya-jawab-membangun-lahan-luas-500-meter-untuk-4-rumah
langkah-langkah-dalam-membuat-proyek-pembangunan-perumahaan-RSH
komponen-biaya-dari-harga-pokok-tanah-(hppt)-dan-harga-pokok-pengembangan-bangunan-(hppb).
tentang-dana-retensi-yang-tertahan-untuk-RSH
faktor-legalitas-tanah-merupakan-dasar-utama-(contoh-kasus).
contoh-perhitungan-untuk-menilai-mahal-atau-murahnya-sebuah-properti-yang-berbentuk-ruko
tanya-jawab-untuk-proyek-perumahaan-lahan-kecil
data-yang-diperlukan-untuk-comparative-market-analysis-sebuah-proyek-perumahaan
langkah-pertama-mensurvey-lokasi-untuk-sebuah-proyek-perumahaan
mungkinkah-teori-keuangan-yang-ada-itu-hanya-manis-diatas-kertas.
contoh-perincian-biaya-proyek-perumahan.
pembayaran-proyek-properti-dari-sudut-pandang-developer
cara-sederhana-mengetahui-perkembangan-dunia-properti-di-indonesia
ukuran-perkembangan-harga-tanah
salah-satu-strategi-dalam-sewa-menyewa-properti
bisakah-harga-jual-rumah-rsh-rp-40-juta-per-unit-tanpa-ppn-layakkah-profitnya
belajar-jadi-developer-dengan-cara-nyantai
tiga-jenis-perjanjian-kerjasama-jasa-pemasaran-property
pertanyaan-seputar-menjadi-agen-property
pertumbuhan-proyek-proyek-perumahaan-dikawasan-penyangga-jakarta-yang-terus-berkembang
prospek-property-disurabaya-terus-berkembang
tahapan-legalitas-untuk-pengurusan-kpr
proses-jual-beli-rumah-dengan-ikatan-akte-jual-beli
proses-pengurusan-kpr
cara-menentukan-harga-pasaran-rumah.html
perbandingan-spjb-surat-perjanjian-jual-beli-dengan-sertifikat-HGB/SHM
proses-dalam-jual-beli-tanah
proses-jual-beli-rumah
free-download-ebooks-software-script-dan-banyak-lagi
1 comment:
ass
saya mau tanya , saya sekitar 5 tahun yang lalu membeli rumah namun sertifikat belum saya balik nama .. singkat cerita keluarga yang menjual pindah tak tau kemana .. apakah bisa saya balik nama tanpa ada tanda tangan pemilik yang terdahulu .. mohon bantuan nya
Post a Comment